
Manokwari, Jum’at 21 Maret 2025, diipimpin Ketua DPW LDII Papua Barat kunjungi Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat di kantornya jalan Brawijaya Manokwari.Dalam kunjungan kali ini Drs. H. Suroto ketua didampingi Hendri Irnawan Saputra, ST, M.Ling wakil ketua, H. Agus Irawan, SE Sekretaris dan H. Ilham Rusdi ulama LDII berdasarkan surat jawaban dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat nomer 320/ KPTA.W31-A/HM2.1.3/III/2025 Tanggal 19 Maret 2025.Dalam kesempatan tersebut Suroto menjelaskan bahwa LDII memiliki program pembinaan keluarga yang menjadi sendi dasar kekuatan dalam rumah tangga, apabila rumah tangga kuat, harmonis, rukun, bahagia, _sakinah mawadah wa rohmah_ maka negara akan kuat, hal inilah yang menjadi salah satu keinginan pengurus melakukan audiensi dengan PTA Papua Barat.Sementara itu Dr. Drs. H. Abdul Ghofur SH, MH wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat yang dalam pertemuan ini didampingi Rahmat Farid salah satu Hakim Tinggi mengatakan bahwa tugas Pengadilan Agama salah satunya adalah mengadili sengketa pernikahan bila ada gugatan dari salah satu pasangan. Namun sebelumnya ada mediasi-mediasi yang dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi perceraian sebab bila terjadi perceraian masih banyak yang harus diselesaikan, misalnya pembagian harta, hak asuh anak dan lain lain, selain itu dalam islam perceraian merupakan langkah terahir, sesuatu yang halal namun dibenci oleh Allah SWT adalah perceraian, olehnya itu sebelum melaksanakan pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang dari kedua calon mempelai baik itu dari segi umur, mental, ekonomi dll, oleh karena setelah menikah masing masing pasangan mempunyai hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri.Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.Selain itu tupoksi PTA adalah terkait dengan wakaf zakat, waris, hibah, shodaqoh, ekonomi syariah termasuk penentuan hikyatul rukyat sebagai penentu keputusan resmi hilal terlihat atau tidak, olehnya itu Ketua PTA insyaAllah akan hadir pada setiap titik peneropongan hikyatul rukyat termasuk di Pantai Sidey bekerjasama dengan Kemenag Papua Barat.